Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Kamis, 08 November 2012 – 08:18 WIB
Di persidangan, Agus menyebut pihaknya akan mengajukan 20 saksi. Sedang pihak KPU Psp bakal menghadirkan 5 saksi. Sementara, pihak penggugat siap menghadirkan satu saksi ahli dan 60 saksi yang akan mendukung tuduhan yang sudah disampaikan. Hanya saja, untuk sidang Senin mendatang, hakim Akil Mochtar hanya memberikan waktu untuk kesaksian satu satu ahli dan 10 saksi. Saksi-saksi berikutnya dimintai keterangan di persidangan berikutnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Pastikan 9 Bahkan 20 Naga Takkan Bisa Mengendalikannya Jika Terpilih
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin dalam Wujudkan Toleransi
- Gagal Maju Pilgub, Anies Tetap Unggah Visi-Misinya