Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang

Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Di persidangan, Agus menyebut pihaknya akan mengajukan 20 saksi. Sedang pihak KPU Psp bakal menghadirkan 5 saksi. Sementara, pihak penggugat siap menghadirkan satu saksi ahli dan 60 saksi yang akan mendukung tuduhan yang sudah disampaikan.  Hanya saja, untuk sidang Senin mendatang, hakim Akil Mochtar hanya memberikan waktu untuk kesaksian satu satu ahli dan 10 saksi. Saksi-saksi berikutnya dimintai keterangan di persidangan berikutnya. (sam/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News