Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Kamis, 08 November 2012 – 08:18 WIB

Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang
Di persidangan, Agus menyebut pihaknya akan mengajukan 20 saksi. Sedang pihak KPU Psp bakal menghadirkan 5 saksi. Sementara, pihak penggugat siap menghadirkan satu saksi ahli dan 60 saksi yang akan mendukung tuduhan yang sudah disampaikan. Hanya saja, untuk sidang Senin mendatang, hakim Akil Mochtar hanya memberikan waktu untuk kesaksian satu satu ahli dan 10 saksi. Saksi-saksi berikutnya dimintai keterangan di persidangan berikutnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi