Pemenang Dituding Rayu Pemilih dengan 66 Lembu
Kamis, 19 Mei 2011 – 01:53 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5). Gugatan diajukan pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution.
Dalam gugatannya, pasangan tersebut menuding pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Madina, telah melakukan politik uang. Hanya saja, bentuknya bukan uang, melainkan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban.
"Pasangan calon nomor urut 6 membagi-bagikan (menyalurkan) hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu pada idul adha di 65 desa pada 23 kecamatan Kabupaten Mandailing Natal," demikian bunyi gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Taufik, AH Wakil Kamal, dan Iqbal Pasaribu.
Disebutkan, pembagian hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu tersebut bertujuan agar masyarakat Madina memilih pasangan calon nomor urut 6 tersebut.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina),
BERITA TERKAIT
- Biaya Pemilihan di 2024 Membengkak, Perlu Evaluasi Sistem Pemilu
- Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- Golkar Selalu Terbuka, Bahlil Tunggu Respons Jokowi
- Ini Alasan PDIP Baru Sekarang Mengumumkan Pemecatan Jokowi
- PDIP Ungkap Alasan Pecat Gibran bin Jokowi dan Bobby Nasution, Ternyata
- Komarudin Umumkan Pemecatan Jokowi, Lihat Tokoh PDIP yang Menemani