Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD

Komposisi Pimpinan DPRD Ditetapkan Sesuai Peringkat Pemilu

Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD
Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD
JAKARTA  - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan agar pemilihan ketua DPRD dilakukan dengan cara membuat komposisi yang ditetapkan atas dasar hasil urutn partei pemenang pemilu. Meski demikian, partai pemenang pemilu tak harus secara otomatis mendapat kursi ketua DPRD.

Usulan Adkasi itu akan disampaikan ke panitia khusus (Pansus) RUU tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, termasuk menyangkut pimpinan DPRD yang dipilih secara langsung.

”Salah satu usulan Adkasi menyangkut penetapan komposisi pimpinan DPRD kabupaten dilakukan secara langsung dalam rapat paripurna DPRD," kata Ketua Umum Adkasi HM Harris di Jakarta, Minggu (14/6). Dalam kesempatan itu Harris didampingi Wakil Sekjen Adkasi HM  Nur Rahmatun yang juga Ketua DPRD Kabupaten Parimo di Sulawesi Tenggara, Ketua Adkasi H Bustami HS (Ketua DPRD Kabupaten Asahan di Sumatera Utara), serta Ketua Adkasi korwil NTB, Manimbang Kahariady (Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat).

Harris yang juga Ketua DPRD kabupaten Pelalawan (Riau) itu menyatakan, Adkasi pada akhir pekan lalu telah menyelenggarakan Pertemuan Nasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten se-Indonesia dengan tema "Mempertegas Penguatan DPRD Kabupaten Melalui UU Susduk dan Konsistensi Kebijakan Atas Kedudukan DPRD". Pertemuan ini untuk membahas draft usul atau masukan untuk pembahasan RUU tentang Susduk di DPR RI.

JAKARTA  - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan agar pemilihan ketua DPRD dilakukan dengan cara membuat komposisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News