Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD
Komposisi Pimpinan DPRD Ditetapkan Sesuai Peringkat Pemilu
Minggu, 14 Juni 2009 – 14:46 WIB
Selain itu, hak dan kewajiban DPRD kabupaten juga ditentukan oleh pemerintah daerah dan Depdagri. Karena itu, kedudukan DPRD kabupaten perlu diperkuat melalui RUU Susduk.
Adkasi berharap DPR RI segera menuntaskan RUU Susduk dengan memeprhatikan usul atau masukan yang disampaikan Adkasi. "Kami harapkan akhir Juni sudah dapat disahkan agar tidak terjadi kevakuman di DPRD," katanya. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan agar pemilihan ketua DPRD dilakukan dengan cara membuat komposisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih