Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD

Komposisi Pimpinan DPRD Ditetapkan Sesuai Peringkat Pemilu

Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD
Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD
Selain itu, hak dan kewajiban DPRD kabupaten juga ditentukan oleh pemerintah daerah dan Depdagri. Karena itu, kedudukan DPRD kabupaten perlu diperkuat melalui RUU Susduk.

 

Adkasi berharap DPR RI segera menuntaskan RUU Susduk dengan memeprhatikan usul atau masukan yang disampaikan Adkasi. "Kami harapkan akhir Juni sudah dapat disahkan agar tidak terjadi kevakuman di DPRD," katanya. (Fas/JPNN)

JAKARTA  - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan agar pemilihan ketua DPRD dilakukan dengan cara membuat komposisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News