Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD
Komposisi Pimpinan DPRD Ditetapkan Sesuai Peringkat Pemilu
Minggu, 14 Juni 2009 – 14:46 WIB

Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD
Selain itu, hak dan kewajiban DPRD kabupaten juga ditentukan oleh pemerintah daerah dan Depdagri. Karena itu, kedudukan DPRD kabupaten perlu diperkuat melalui RUU Susduk.
Adkasi berharap DPR RI segera menuntaskan RUU Susduk dengan memeprhatikan usul atau masukan yang disampaikan Adkasi. "Kami harapkan akhir Juni sudah dapat disahkan agar tidak terjadi kevakuman di DPRD," katanya. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan agar pemilihan ketua DPRD dilakukan dengan cara membuat komposisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang