Pemenang Pilkada Bakal Ditatar Pencegahan Korupsi
Jumat, 19 Maret 2010 – 00:31 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah menerbitkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2010, sebagai payung hukum dilakukannya orientasi atau pembekalan kepada bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota hasil pilkada 2010 ini. Penataran akan dilakukan selama 180 jam pelajaran dan sifatnya wajib, termasuk kepada incumbent yang menang pilkada. "Sementara, para kepala daerah dan wakil kepala daerah itu akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah masing-masing," ujar Saut Situmorang di kantornya, kemarin (18/3). Sementara, lanjutnya, sesuai pasal 217 UU Nomor 32 tahun 2004, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah, yang antara lain meliputi pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi, serta pendidikan dan pelatihan.
Dalam Permendagri yang diterbitkan pada 5 Maret 2010 itu juga sudah dilampiri garis-garis besar program pembelajaran orientasi. Dicantumkan pula pokok bahasan, metode, dan pembicara atau nara sumbernya. Salah satu pokok bahasan yang harus 'dilahap' para pemenang pilkada adalah materi pencegahan korupsi. Materi ini dibagi dalam empat sub pokok bahasan, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, tindak pidana korupsi, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dan upaya pencegahan korupsi.
Baca Juga:
Para nara sumbernya antara lain pejabat negara, pakar atau praktisi, akademisi, pejabat fungsional dan pejabat struktural. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dengan dua pertimbangan utama. Pertama, adalah fakta bahwa para kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih punya latar belakang beragam. Ada yang berlatar belakang pengusaha, politisi, artis, birokrat, dan lain sebagainya.
Baca Juga: