Pemenang Pilkada Binjai Yakin Mentahkan Gugatan
Jumat, 23 Juli 2010 – 23:12 WIB
JAKARTA -- Sidang perdana sengketa pemilukada Kota Binjai digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/7). Perkara gugatan ini diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Zefri Januarpribadi-Baskami Ginting. Disebutkan juga adanya keterlibatan penyelenggara pemilukada, yakni dari unsur KPPS, yang mendatangi rumah warga untuk mempengaruhi agar memilih pasangan Idham-Timbas. Pasangan Idham-Timbas sendiri, sebagai pihak terkait menunjuk kuasa hukum Nur Alamsyah dan Irwansyah Putra. Timbas hadir di persidangan.
Dalam gugatannya, pasangan Zefri-Baskami meminta MK mendiskualifikasi pasangan M Idham-Timbas Tarigan, yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Binjai. "Karena penuh dengan kecurangan, kami memohon Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut delapan," demikian materi permohonan dari penggugat, yang disampaikan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Victor Nadapdap dan kawan-kawan. Sidang dipimpin hakim MK, Akil Mochtar.
Baca Juga:
Ada empat poin penting materi gugatan, yakni pertama tudingan terjadi politik uang yang berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan masif di seluruh kelurahan di wilayah Binjai. Kedua, soal penetapan hari pencoblosan, adanya isu SARA, dan tuduhan adanya intimidasi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sidang perdana sengketa pemilukada Kota Binjai digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/7). Perkara gugatan ini
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi