Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK

jpnn.com - PAMEKASAN - Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024 baru akan ditetapkan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, menyatakan hal tersebut menyusul adanya pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.
"Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggugat hasil pilkada ke MK adalah pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan A. Tajul Arifin di Pamekasan, Rabu (11/12).
Menurut Tajul pasangan calon yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengajukan gugatan ke MK karena tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara pilkada.
"Bagi kami sebagai penyelenggara pemilu tidak masalah, karena semua pasangan calon memiliki hak yang sama untuk melakukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini memang sudah diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024," ucapnya.
Dengan demikian, sambung Tajul, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Kabupaten Pamekasan tahun 2024 setelah ada putusan MK.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Pamekasan, pasangan calon nomor urut 1 Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tatuhid) meraih 17.307 suara.
Pasangan calon nomor 2 K.H. Kholilurrahman-Sukriyanto memperoleh 291.246 suara.
Pemenang Pilkada Pamekasan 2024 baru akan ditetapkan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif