Pemenang Pilkada Simalungun Nangis di MK

Saksi Ungkap Dugaan Politik Uang

Pemenang Pilkada Simalungun Nangis di MK
Pemenang Pilkada Simalungun Nangis di MK
Saksi lain, Nuraeni, mengaku menerima uang Rp 270 ribu. Wanita berkerudung itu mengaku membagikan uang kepada 18 orang pemilih. Dugaan paktek politik uang juga dipaparkan Rusli yang mengaku menerima uang Rp 1,5 juta. Uang itu dikatakan dibagikan kepada pemilih Rp 15 ribu kepada 150 orang. Sedangkan Endang Kusnaeni membagi-bagikan uang Rp 15 ribu.

Sementara itu, Amri, anggota Tim Sukses pasangan T Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih menuturkan pihaknya menemukan daftar saksi-saksi di TPS dari pasangan JR-Nur yang jumlahnya 244 orang. Kata Amri, saksi-saksi itu juga membagi-bagikan uang Rp 15 ribu kepada para calon pemilih.

Usai persidangan, di hadapan wartawan yang hendak mewawancarainya, JR Saragih mukanya masih tampak sedih. Matanya kembali berkaca-kaca, hampir saja meledak menjadi tangisan. Kepada wartawan, dia membantah melakukan kecurangan dengan melakukan politik yang. Dia mengaku tak pernah memerintahkan kepada tim suksesnya dan kepada para saksi yang dihadirkan di TPS, untuk membagi-bagikan uang. Namun, dia mengakui bahwa telah memberikan uang kepada tim suksesnya dan para saksinya di TPS. Uang itu dianggap hal wajar sebagai uang makan.

“Dalam kampanye saya sampaikan tidak ada money politik di JR-Nur, di depan umum. Saya juga menatar saksi-saksi saya agar tidak melakukan money politik. Kepada tim kami memang wajar diberikan ongkos dan uang makan untuk menjaga TPS,” katanya.

JAKARTA - Sidang kedua sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (17/9). Dalam sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News