Pemenang Pilpres Diumumkan Hari Ini Pukul 16.00 WIB
jpnn.com - JAKARTA – Hari yang ditunggu-tunggu itu akhirnya datang. Setelah melalui empat tahap verifikasi suara (rekapitulasi), Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 akhirnya mencapai tahap pengumuman hasil pencoblosan pada 9 Juli.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis agenda penetapan pemenang Pilpres 2014 sesuai jadwal, yakni Selasa, 22 Juli, pukul 16.00.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di Kantor KPU tadi malam, pukul 23.00, menyatakan, KPU melanjutkan rekapitulasi pagi ini. ”Seperti biasa, dilanjut pukul 10.00,” tutur Hadar saat jeda rapat pleno rekapitulasi suara nasional.
Sejauh ini, menurut dia, sepertinya pengumuman pemenang pilpres bisa dilakukan sesuai jadwal. ”Tidak akan ada perubahan, kecuali jalannya rekapitulasi tidak seperti yang diharapkan,” tegasnya.
Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, perolehan suara pasangan capres dan cawapres akan ditotal secara keseluruhan pada rapat pleno penetapan pemenang pilpres. ”Nanti dalam rapat pleno penetapan, pemenang pilpres baru ketahuan,” tegasnya tadi malam.
Dalam rapat pleno itu, semua berkas dan data dari 33 provinsi akan dirapikan dan dihitung perolehan suara kedua capres-cawapres.
”Selanjutnya, dibuat surat keputusan (SK) KPU. Berdasar SK KPU ini, hasilnya diumumkan,” tuturnya. KPU telah menjadwalkan bahwa pengumuman pemenang Pilpres 2014 dilakukan Selasa, 22 Juli, pukul 16.00. ”Semuanya akan selesai dalam pengumuman ini,” terangnya. (ken/idr/dyn/c11/c10/kim)
JAKARTA – Hari yang ditunggu-tunggu itu akhirnya datang. Setelah melalui empat tahap verifikasi suara (rekapitulasi), Pemilihan Presiden (Pilpres)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?