Pemenang Tender KPU Bisa Dibatalkan

Pemenang Tender KPU Bisa Dibatalkan
Pemenang Tender KPU Bisa Dibatalkan

Jadi, kata dia, sesuai dengan sistem yang berlaku, pihak panitia secara otomatis tidak melakukan klarifikasi. Ini lantaran sistem yang diterapkan adalah sistem gugur.

"Itulah alasannya. Semua perusahaan peserta tender gugur dalam tahapan tersebut. Yang ditinjau juga hanya calon pemenang saja, makanya panitia hanya melakukan peninjauan kepada CV Adi Perkasa saja," bebernya.

Lebih lanjut, Camubar mengatakan, pihak perusahaan yang merasa dirugikan, diperkenankan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis. Terlebih, masa sanggahan berlaku selama tiga hari.

"Silahkan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk memasukkan sanggahan secara tertulis. Besol (Hari ini,red) adalah hari terakhir memasukkan surat sanggahan," imbau dia.

Sementara itu, Kabag Humas KPU Sulsel, Sahabuddin mengaku tidak mengetahui secara pasti proses tender tersebut. Pihak KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Lelang yang telah dibentuk.

"Pasti prosesnya sudah sesuai aturan," jelasnya.

Hanya saja, kata dia, kalau memang ada kejanggalan, pihak perusahaan diimbau untuk memasukkan surat sanggahan. Pihak KPU tidak ada sangkutannya terkait proses lelang itu.

"Semuanya kewenangan panitia. Kami tidak berada didalam proses itu," ungkapnya. (m06-nur)


MAKASSAR -- Mendapat sorotan dari berbagai pihak terkait dugaan kejanggalan tahapan tender Pencetakan Formulir Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News