Pemendiknas No 24 Tahun 2010 Dinilai Beraroma Intervensi
Senin, 21 Februari 2011 – 08:58 WIB

Pemendiknas No 24 Tahun 2010 Dinilai Beraroma Intervensi
"Berdasarkan UU Susdiknas, PTN punya otonomi yang diakui, dan diatur di dalamnya. Dan ingat, PTN bukanlah corporated atau perusahaan. Dimana ada pemilik saham mayoritas yang bisa mengatur sesukanya. Jadi bukan berarti karena dibiayai negara, lantas harus bisa dikendalikan," tukasnya.
Mantan Dekan F-TI ITS itu mengatakan, otonomi di kampus PTN seharusnya dihargai dan dijaga. Bukan malah diinjak-injak dengan aturan baru yang mengarah kepada kepentingan politis. "Bayangkan saja, seandainya mendiknasnya dari parpol, bisa lebih berbahaya. Saya sepakat bahwa kampus harus steril dari berbagai kepentingan," pungkasnya. (dri)
JAKARTA - Adanya campur tangan pemerintah dalam pemilihan rektor PTN, ternyata bukan isapan jempol semata. Para rektor PTN mulai dilanda keresahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral