Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus

Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3). Aristo/JPNN

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyebut parlemen belum merasa perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) demi memenuhi hak-hak para pekerja PT Sritex.

Toh, kata dia, proses pemenuhan hak pekerja PT Sritex soal pesangon, tunjangan hari raya (THR), hingga pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta Jaminan Hari Tua (JHT) masih berproses.

Putih berkata demikian setelah menerima perwakilan Serikat Pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

"Saya kira ini masih melihat, karena kami belum melihat ada ketidaksewenangan ataupun juga ada hal-hal yang dirugikan," kata legislator Fraksi Gerindra itu, Selasa.

Putih bahkan menyebut Komisi IX melihat kurator masih berupaya memenuhi hak pekerja Sritex bisa cair sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.

"Kami mendapatkan informasi kurator juga bersedia memenuhi hak-hak pesangon maupun juga THR yang memang dituntut oleh para pekerja PT Sritex Group ini," lanjut dia.

Menurut Putih, Komisi IX ke depan bakal mengagendakan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan soal pemenuhan hak pekerja PT Sritex.

"Prinsipnya siapa pun perusahaan yang memutuskan hubungan kerja, wajib memenuhi hak-hak dari para pekerjanya," ujar alumnus Universitas Trisakti itu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari merasa belum melihat ada urgensi untuk membentuk Pansus terkait pemenuhan hak pekerja Sritex yang kena PHK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News