Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus

Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3). Aristo/JPNN

Putih kemudian ditanya kemungkinan Komisi IX memanggil perwakilan PT Sritex soal upaya pemenuhan hak pekerja.

"Kita lihat nanti, soalnya, kan, sebenarnya sudah ada proses mediasi, sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah, nah, kami minta, mendorong bahwa pihak-pihak terkait ini mengawal proses ini agar bisa berjalan, syukur-syukur bisa dipercepat prosesnya," jawab dia.

Wacana membentuk Pansus berkaitan pemenuhan hak pekerja PT Sritex muncul saat Komisi IX melaksanakan rapat dengan serikat pekerja perusahaan garmen itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mengusulkan pembentukan Pansus terkait pemenuhan hak-hak para pekerja setelah proses PHK.

"Banyak hal yang mungkin bisa kami gali, intinya apa kita bentuk tim atau pansus atau apa, sehingga fokus konsentrasi ke persoalan ini yang nanti akan melibatkan kurator melibatkan ke pengadilan, lembaga-lembaga lain," kata Obon dalam rapat, Selasa.

Menurut Obon, sekelumit persoalan PT Sritex seusai pailit perlu mendapat perhatian khusus. Salah satunya pemenuhan pembayaran utang senilai Rp 25 triliun.

Obon mengatakan aset yang dimiliki PT Sritex untuk memenuhi hak pekerja yang terkena PHK belum mencukupi. Terlebih nilai aset yang bakal dijual tak mencukupi pembayaran utang.

"Aset yang ada kalau dijual dengan kondisi sekarang, ya, paling sekitar Rp 5 triliun," ujar dia. (ast/jpnn)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari merasa belum melihat ada urgensi untuk membentuk Pansus terkait pemenuhan hak pekerja Sritex yang kena PHK.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News