Pemenuhan MEF di TNI Sangat Penting, Puan Maharani Tegaskan DPR Siap Beri Dukungan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan lembaganya akan terus berupaya memberikan dukungan untuk penyelarasan alat utama sistem senjata (alutsista) atau minimum essential force (MEF) di TNI.
Mengingat hal tersebut mutlak disiapkan sebagai prasyarat utama terlaksananya efektivitas tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi ancaman aktual.
Sejak 2010, pemerintah telah menerapkan kebijakan MEF untuk mencapai kekuatan pokok minimum dalam tiga tahapan atau renstra (rencana strategis).
Puan memahami untuk mencapai terwujudnya postur pertahanan militer yang ideal tidak dapat diwujudkan dalam waktu singkat, apalagi realisasi MEF juga menyesuaikan keuangan negara.
“DPR RI tentunya memahami kondisi tersebut sehingga berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan penganggaran yang memadai bagi TNI agar MEF benar-benar ideal untuk melindungi wilayah NKRI yang sangat luas ini,” kata Puan dalam keterangan, Rabu (5/10).
Saat ini, lanjut Puan, MEF telah memasuki tahap ketiga periode 2019-2024 yang ditargetkan mencapai 70 persen pada akhir 2024.
Pemenuhan MEF tahap ketiga berangkat dari pencapaian MEF periode 2014-2019 yang mencapai sekitar 62 persen dari target sebesar 74,62 persen.
“Artinya kesiapan kekuatan ketiga matra TNI masih belum optimal dalam menunjang upaya pertahanan negara yang terus dihadapkan pada dinamika ancaman,” jelasnya.
Puan Maharani menegaskan DPR sesuai kewenangannya siap beri dukungan terhadap pemenuhan MEF di TNI yang dinilai sangat penting
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum