Pemeran Pria di Video Dewasa Dea OnlyFans Bakal Jadi Tersangka, Siap-siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Pemeran pria dalam konten dewasa Dea Onlyfans, berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pornografi.
Diskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pria tersebut sejauh ini sudah teridentifikasi.
"Tentunya akan menambah tersangka nantinya," kata Auliasnyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Namun, lanjut Auliansyah, pihaknya bakal memeriksa pemeran pria tersebut sebagai saksi terlebih dahulu.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan bila memenuhi unsur, pria tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," kata Auliansyah.
Dea Onlyfans sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tak ditahan karena masih berstatus mahasiswi.
Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewati itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemeran pria dalam video dewasa Dea Onlyfans bakal jadi tersangka. Polisi sudah kantongi identitas pria tersebut.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri