Pemeras dan Penganiaya Sopir Truk Itu Ambruk Ditembak Polisi, nih Tampangnya
Jumat, 27 Desember 2019 – 03:30 WIB

Personel Polres Belawan mengamankan tersangka SA (30) memeras sopir truk mengangkut kayu di Belawan, Rabu (25/12). Foto: ANTARA/HO
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 368 subsider 361 KUH Pidana denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, peristiwa pemerasan itu terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona (35) sopir truk melintas di Simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya (DPO).
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Maimunah Soal Malam Sebelum Hakim PN Medan Jamaluddin Tewas Terbunuh
Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp20.000 sambil menodongkan sebilah pisau.(antara/jpnn)
SA, 30, pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Ramadhona, 35, sopir truk yang tengah melintas di daerah Sicanang, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, ambruk ditembak polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm