Pemeras dan Penganiaya Sopir Truk Itu Ambruk Ditembak Polisi, nih Tampangnya
Jumat, 27 Desember 2019 – 03:30 WIB
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 368 subsider 361 KUH Pidana denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, peristiwa pemerasan itu terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona (35) sopir truk melintas di Simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya (DPO).
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Maimunah Soal Malam Sebelum Hakim PN Medan Jamaluddin Tewas Terbunuh
Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp20.000 sambil menodongkan sebilah pisau.(antara/jpnn)
SA, 30, pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Ramadhona, 35, sopir truk yang tengah melintas di daerah Sicanang, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, ambruk ditembak polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam