Pemeras Gubernur Sultra Mulai Disidang

Pemeras Gubernur Sultra Mulai Disidang
Pemeras Gubernur Sultra Mulai Disidang
KENDARI - Lalu Yusuf Adiningrat, tersangka pemeras gubernur Sultra melalui kerabatnya, Amran Yunus akan segera "naik" status menjadi terdakwa. Berkas Lalu Yusuf bersama istrinya, Titi Hartini telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari sejak 28 November lalu. Kini pasangan suami istri itu akan menjalani sidang perdana Jumat 7 Desember 2012.

   

"Sidang perdananya digelar (hari ini) dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU," kata Ketua PN Kendari, Efendi Pasaribu seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Jumat (7/12). 

Perkara itu akan ditanganinya langsung bersama dua hakim anggota, Nendi Rusnendi, SH dan Wiyono,SH.  "Kedua terdakwa dijerat pasal 368 dan atau pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP," jelasnya. Seperti diberitakan selama ini, Lalu Yusuf bersama istrinya terjebak karena ulahnya memeras gubernur melalui kerabatnya, Amran Yunus dengan meminta uang hingga Rp 1,4 miliar  untuk mengamankan posisi Gubernur Sultra, H. Nur Alam dari beberapa kasus indikasi korupsi. Lalu Yusuf sebenarnya ingin bertemu langsung gubernur, namun niatnya tak kesampaian.

   

Dana itu disebut akan dibagikan pada delapan rekannya di KPK. Curiga dengan gerak-gerik Yusuf, Amran pun mendesain pertemuan, tapi lebih dahulu melapor ke aparat Polda Sultra. Polisi belum yakin apakah Yusuf anggota KPK aktif atau tidak. Skenario jebakan pun disusun dan akhirnya Lalu Yusuf bersama istrinya dibekuk. pada Jumat (21/9) sekitar pukul 23.00 Wita pada kediaman Amran di Perumahan Palm Indah.

KENDARI - Lalu Yusuf Adiningrat, tersangka pemeras gubernur Sultra melalui kerabatnya, Amran Yunus akan segera "naik" status menjadi terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News