Pemeras Mahasiswi Bermodal Foto Bugil Dijerat UU ITE
Selasa, 19 Februari 2013 – 03:04 WIB

Pemeras Mahasiswi Bermodal Foto Bugil Dijerat UU ITE
PALU – Penyidik Subdit Eksus Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Kota Palu. Kini penyidik tinggal menunggu petunjuk dari jaksa, terkait lengkap tidaknya, berkas perkara pemerasan bermodalkan foto bugil korban tersebut. Masih menurut dia, dalam berkas perkara yang dilimpahkan tersebut, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 dan 4 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar. “Pasal itu yang kita terapkan, tapi nanti kita lihat lagi, apakah jaksa juga menginginkan penyidik menambahkan pasal lain yang berhubungan dalam kasus ini,”terangnya.
Kepada wartawan, Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), AKBP Utoro Saputro membenarkan, jika berkas perkara telah dilimpahkan penyidik pekan kemarin. Dikatakan Utoro, jaksa nantinya yang berwenang meneliti berkas perkara, dengan tersangka Wardono alias Doni, warga Indramayu itu.
“Penyidik nanti tinggal menunggu, apakah berkas BAP-nya sudah lengkap, atau ada yang masih harus ditambahkan,” jelas mantan Kabag Binkar, Biro SDM Polda Sulteng ini.
Baca Juga:
PALU – Penyidik Subdit Eksus Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Kota Palu. Kini penyidik
BERITA TERKAIT
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna