Pemeras 'Pasien' KPK Terjaring OTT
Jumat, 22 Juli 2016 – 21:21 WIB

Barang bukti OTT pemeras 'pasien' KPK. Foto Boy/jpnn
"Jika tidak memberikan uang Rp 2,5 miliar, maka kasusnya akan dinaikan ke penyidikan dan dijadikan tersangka," tutur Krishna.
Penyidik sudah menggeledah rumah HRS di Depok sejak pagi hingga Jumat (22/7) sore. Hasilnya, ditemukan uang Rp 25 juta, laptop, scanner, air soft gun, cap palsu KPK dan lainnya.
"Uang Rp 25 juta itu transaksi pancingan antara korban dan pelaku," ungkap Krishna.
Selain itu, ujar Krishna, penyidik menyita handphone, dokumen, kartu anggota PWI, dan koran pemberantasan korupsi. "Karena ini kasus pidana umum, akan disidik Polri," tegasnya.
Tersangka dijerat pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen, 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta 368 KUHP terkait pemerasan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako