Pemeras 'Pasien' KPK Terjaring OTT

Pemeras 'Pasien' KPK Terjaring OTT
Barang bukti OTT pemeras 'pasien' KPK. Foto Boy/jpnn

"Jika tidak memberikan uang Rp 2,5 miliar, maka kasusnya akan dinaikan ke penyidikan dan dijadikan tersangka," tutur Krishna.

Penyidik sudah menggeledah rumah HRS di Depok sejak pagi hingga Jumat (22/7) sore. Hasilnya, ditemukan uang Rp 25 juta, laptop, scanner, air soft gun, cap palsu KPK dan lainnya.

"Uang Rp 25 juta itu transaksi pancingan antara korban dan pelaku," ungkap Krishna.

Selain itu, ujar Krishna, penyidik menyita handphone, dokumen, kartu anggota PWI, dan koran pemberantasan korupsi. "Karena ini kasus pidana umum, akan disidik Polri," tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen, 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta 368 KUHP terkait pemerasan. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News