Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
jpnn.com, AMBON - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin melaporkan oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial JP ke polda setempat.
JP dilaporkan kepada polisi setelah Daim Baco Rahawarin mengetahui namanya dicatut terlapor dalam pemberitaan media lokal terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Maluku berinisial TS.
"Saya sudah laporkan JP pada Minggu (28/4) malam kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Selasa (30/4).
Kasus dugaan pemerasan terhadap caleg itu menyeret nama Daim Baco Rahawarin dan menjadi perbincangan, setelah diberitakan di media lokal di Maluku sejak Minggu (28/4).
Dari informasi yang beredar, menurut Daim, JP menemui caleg berinisial TS saat proses pemilu lalu.
Dalam pertemuan itu, JP berusaha meyakinkan TS bahwa dia akan membantu meloloskan caleg tersebut dalam pileg. Syaratnya TS harus menyetor uang senilai Rp 200 juta kepada dirinya.
"Infonya dia minta uang dari caleg provinsi itu, lalu dia membawa-bawa nama saya di situ, seolah-olah untuk meyakinkan caleg itu. Saya tidak tahu caleg dari partai apa, tetapi dia caleg provinsi inisialnya TS," ungkapnya.
Daim menegaskan bahwa dia sama sekali tidak tahu persoalan tersebut. Terkait uang senilai Rp 200 juta, dia tidak tahu apakah telah disetor atau belum oleh TS.
Anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin polisikan ketua Panwaslu Huamual terkait dugaan pemerasan caleg Rp 200 juta. Begini kasusnya.
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal