Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
Menurut Daim. setiap anggota Bawaslu dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dalam menjalankan tugasnya diatur dalam undang undang.
Penyelenggara pemilu, kata dia, juga dilarang keras memanfaatkan jabatannya demi kepentingan tertentu, karena hal itu tidak dibenarkan.
“Kalau dia ketemu caleg untuk diskusi itu mungkin masih bisa, tetapi kalau ketemu caleg untuk meyakinkan dia bisa membantu maka itu melanggar dan tidak beretika," ujarnya.
Daim juga telah membuat hak jawab kepada media lokal yang memberitakan kasus pemerasan caleg tersebut.
Hak jawab dilayangkan lantaran media yang memberitakan kasus itu tidak mengonfirmasi dirinya, padahal namanya ikut dibawa-bawa dalam kasus tersebut.
“Saya juga kaget ketika dalam pemberitaan media lokal, nama saya juga dicatut oleh oknum ketua panwascam sebagaimana isi pemberitaan tersebut. Saya berharap agar secepatnya diproses biar ada titik terang terhadap kasus ini,” ujarnya.(ant/jpnn)
Anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin polisikan ketua Panwaslu Huamual terkait dugaan pemerasan caleg Rp 200 juta. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal