Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu

Menurut Daim. setiap anggota Bawaslu dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dalam menjalankan tugasnya diatur dalam undang undang.
Penyelenggara pemilu, kata dia, juga dilarang keras memanfaatkan jabatannya demi kepentingan tertentu, karena hal itu tidak dibenarkan.
“Kalau dia ketemu caleg untuk diskusi itu mungkin masih bisa, tetapi kalau ketemu caleg untuk meyakinkan dia bisa membantu maka itu melanggar dan tidak beretika," ujarnya.
Daim juga telah membuat hak jawab kepada media lokal yang memberitakan kasus pemerasan caleg tersebut.
Hak jawab dilayangkan lantaran media yang memberitakan kasus itu tidak mengonfirmasi dirinya, padahal namanya ikut dibawa-bawa dalam kasus tersebut.
“Saya juga kaget ketika dalam pemberitaan media lokal, nama saya juga dicatut oleh oknum ketua panwascam sebagaimana isi pemberitaan tersebut. Saya berharap agar secepatnya diproses biar ada titik terang terhadap kasus ini,” ujarnya.(ant/jpnn)
Anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin polisikan ketua Panwaslu Huamual terkait dugaan pemerasan caleg Rp 200 juta. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap