Pemerasan di Bandara Soetta, Saksi JPU Nilai Eks Pejabat Bea Cukai Jalankan Tugasnya

Pemerasan di Bandara Soetta, Saksi JPU Nilai Eks Pejabat Bea Cukai Jalankan Tugasnya
Ilustrasi Pengadilan. Foto : ANTARA/Livia Kristianti

Awal menjawab “Sesuai PMK 109 bahwa monitoring dilakukan ke seluruh TPS, apabila ditemukan tidak memandang TPS mana pun.”

“Berarti itu equal treatment?” tanya Qurnia. 

Dia juga menanyakan apakah dalam melakukan monev ada biaya yang dibebankan ke pihak TPS?

“Tidak ada,” jawab Awal.

Saksi lainnya, yakni Firul Zubaid Affandi yang merupakan pejabat fungsional yang secara hirarki merupakan bawahan dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea Cukai di Soekarno Hatta Finari Manan justru membeberkan hal lebih mengejutkan.

Sebagai informasi, tugas pokok dan fungsi yang dijalankan Firul yaitu meneliti dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note (CN) yang diajukan oleh Perusahaan Jasa Titipan.
Elemen yg diteliti berupa uraian barang, jumlah jenis barang, kode HS dan tarif bea masuk serta pajak impor.

Pada persidangan kemarin justru saksi pelapor PT SKK dinilai sering melakukan manipulasi invoice

Firul mengaku untuk PT SKK dirinya sering menemukan adanya kesalahan, dan paling banyak ditemukan yaitu kesalahan under invoice atau manipulasi harga nilai pabean.

Saksi yang dihadirkan pada sidang ke-6 perkara pemerasan oleh oknum Bea Cukai Bandara Soetta justru mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pihak pelapor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News