Pemerasan di Bandara Soetta, Saksi JPU Nilai Eks Pejabat Bea Cukai Jalankan Tugasnya

Pemerasan di Bandara Soetta, Saksi JPU Nilai Eks Pejabat Bea Cukai Jalankan Tugasnya
Ilustrasi Pengadilan. Foto : ANTARA/Livia Kristianti

"Temuan kesalahan pasti. Paling sering nilai pabean, uraian barang diberitahukan terlalu umum tidak spesifik. Saya perbaiki, (tidak perlu dilaporkan ke kepala kantor selaku atasan langsung ) langsung kita koreksi," tandasnya.

Firul mengungkapkan secara jelas under invoice yaitu adanya penurunan harga dari nilai sebenarnya. Kesalahan itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dari pajak impor yang seharusnya dibayar.

"Under Invoicing secara umum nilainya diturunkan dari harga sebelumnya. Bisa disimpulkan seperti ini (mark down barang). Pastinya (kerugian negara)," ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan dari beberapa persidangan sebelumnya, saksi menyebut PT SKK banyak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara.

"Fakta persidangan PT SKK yang disampaikan saksi Firul tadi banyak kesalahan berupa under invoicing, memberitahukan jenis barang berbeda, impor barang larangan pembatasan tanpa ijin yang diteruskan untuk ditangani p2. ini (kesalahan) tentunya merugikan negara," katanya. (dil/jpnn)

Saksi yang dihadirkan pada sidang ke-6 perkara pemerasan oleh oknum Bea Cukai Bandara Soetta justru mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pihak pelapor


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News