Pemerasan Modus Baru, Hati-Hati, 50 Orang jadi Korban BA

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang menangkap BA (22), warga Riau atas kasus tindak pidana pemerasan.
Tersangka ditangkap pada Selasa (29/11) di rumahnya, Kelurahan Bagan Barat, Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"BA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan rekaman pornografi dari telepon video antara dia dengan korbannya," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dilansir JPNN Banten, Sabtu (10/12).
Romdhon mengungkapkan korban yang melaporkan kejadian ini berinisial YU berasal dari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"YU telah diperas oleh pelaku mencapai Rp 16 juta lebih," katanya.
Dia menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seorang wanita bernama Riana melalui aplikasi MiChat.
Riana itu merupakan BA yang sedang berpura-pura menjadi seorang perempuan.
Perkenalan antara YU dan Riana alias BA berlanjut sampai pada obrolan pesan melalui aplikasi WhatsApp.
BA berpura-pura menjadi seorang perempuan. Setelah calon korbannya masuk perangkap, tersangka melakukan pemerasan.
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair