Pemerasan Modus Baru, Hati-Hati, 50 Orang jadi Korban BA
"Bahkan, keduanya melakukan telepon video melalui aplikasi WhatsApp," ucap dia.
Kombes Romdhon menjelaskan ketika YU melakukan telepon video dengan BA ternyata perbuatan itu direkam oleh tersangka sebagai alat untuk mengancam korban.
"BA kemudian mengancam YU akan menyebarkan rekaman telepon video tersebut bila tidak mau mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta," ujarnya.
Lebih lanjut Romdhon menerangkan setelah itu pelaku meminta kembali uang kepada YU sebesar Rp 15 juta.
Ancaman tersebut terus berlanjut sampai Senin (19/10) pelaku memeras kembali uang kepada korban sebesar Rp 7 juta dengan ancaman akan menyebarkan videonya.
"Pengancaman serta pemerasan yang dilakukan BA kepada YU terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian Rp 16,2 juta," tuturnya.
Dia menerangkan baru pada Rabu (26/10) korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim," ujar dia.
BA berpura-pura menjadi seorang perempuan. Setelah calon korbannya masuk perangkap, tersangka melakukan pemerasan.
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya