Pemerasan Modus VCS Mengerikan, Ada ASN jadi Korban, Waspadalah!

Mencegah agar korban VCS tidak bertambah, kata Kombes Erlan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka kepada masyarakat serta memberikan edukasi literasi digita.
"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," pesannya.
Kombes Erlan menegaskan pelaku pemerasan melalui VCS dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.
"Stop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan.”
“Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," demikian pesan Kombes Erlan Munaji. (antara/jpnn)
Polda Kalteng menangani kasus pemerasan modus VCS, yang salah satu korbannya ialah ASN. Apa itu VCS dan bagaimana modusnya? Simak ya
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting