Pemerasan Modus VCS Mengerikan, Ada ASN jadi Korban, Waspadalah!
Mencegah agar korban VCS tidak bertambah, kata Kombes Erlan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka kepada masyarakat serta memberikan edukasi literasi digita.
"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," pesannya.
Kombes Erlan menegaskan pelaku pemerasan melalui VCS dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.
"Stop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan.”
“Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," demikian pesan Kombes Erlan Munaji. (antara/jpnn)
Polda Kalteng menangani kasus pemerasan modus VCS, yang salah satu korbannya ialah ASN. Apa itu VCS dan bagaimana modusnya? Simak ya
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat