Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polri diminta memeriksa pimpinan 18 oknum polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan proses pemeriksaan jangan hanya berhenti di 18 oknum yang terlibat.
"Atasan dari para oknum tersebut harus diperiksa, baik yang ada di lapangan maupun secara struktur," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin.
Bambang beralasan atasan para oknum tersebut diperiksa karena itu melibatkan banyak Polres, Kasat Narkoba masing-masing, Polres Metro, dan Dirresnarkoba Polda.
"Oknum 18 orang itu tak bisa disebut oknum lagi, tetapi kelompok dan lazimnya sebuah kelompok pasti ada yang memimpin, apakah ada keterlibatan Dirresnarkoba atau tidak? Tentu perlu penyelidikan lebih dalam dan transparan," katanya.
Bambang juga menyebutkan jika para pimpinan oknum tersebut tidak diperiksa maka akan ada asumsi dari masyarakat, pimpinannya menerima setoran dari bawahannya.
"Karena fungsi atasan sebagai pengawas yang harusnya mengetahui kinerja bawahan melakukan pembiaran. Sedangkan pembiaran atasan pada pelanggaran tidak masuk akal bila tanpa ada kepentingan atau keuntungan yang diperoleh," ucapnya.
Bambang menambahkan bagi penegak hukum yang memahami aturan, perilaku pungutan liar (pungli) adalah kesengajaan bukan keteledoran.
Pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap para penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) merusak citra Indonesia di mata internasional.
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Propam Polri Tangkap 18 Personel
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat