Pemerhati Anak Mengecam Penganiayaan Oleh Putra Pejabat Ditjen Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio yang merupakan putra dari pejabat Ditjen Pajak, belakangan menjadi perbincangan hangat warganet.
Motif yang melatarbelakangi adanya penganiayaan itu juga tak kalah mengundang perhatian.
Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti pun menanggapi fenomena nahas tersebut.
Sebagai aktivis anak, dia mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David karena dipicu oleh sang pacar A.
Terlebih penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga korban mengalami luka serius dan koma.
Menurut dia, pelaku dapat dikenakan pelanggaran Pasal Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan pada bocah di bawah umur.
"Kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun," kata Retno dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, dikutip Senin (27/2).
Dia menekankan dalam kasus tersebut seharusnya tidak diterapkan penyelesaian di luar pengadilan (diversi).
Pemerhati anak mengecam penganiayaan putra pejabat Direktorat Pajak terhadap anak di bawah umur.
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya