Pemerhati Anak Mengecam Penganiayaan Oleh Putra Pejabat Ditjen Pajak

Pemerhati Anak Mengecam Penganiayaan Oleh Putra Pejabat Ditjen Pajak
Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) yang menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio yang merupakan putra dari pejabat Ditjen Pajak, belakangan menjadi perbincangan hangat warganet.

Motif yang melatarbelakangi adanya penganiayaan itu juga tak kalah mengundang perhatian.

Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti pun menanggapi fenomena nahas tersebut.

Sebagai aktivis anak, dia mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David karena dipicu oleh sang pacar A.

Terlebih penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga korban mengalami luka serius dan koma.

Menurut dia, pelaku dapat dikenakan pelanggaran Pasal Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan pada bocah di bawah umur.

"Kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun," kata Retno dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, dikutip Senin (27/2).

Dia menekankan dalam kasus tersebut seharusnya tidak diterapkan penyelesaian di luar pengadilan (diversi).

Pemerhati anak mengecam penganiayaan putra pejabat Direktorat Pajak terhadap anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News