Pemerhati Anak Mengecam Penganiayaan Oleh Putra Pejabat Ditjen Pajak
Senin, 27 Februari 2023 – 21:27 WIB
Mengingat usia pelaku kekerasan tidak lagi masuk kategori anak yakni 20 tahun.
"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun," ujarnya.
Retno menjelaskan David berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan rehabilitasi psikologi akibat kejadian ini.
Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih.
"Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak David, nantinya," tutur dia. (mcr31/jpnn)
Pemerhati anak mengecam penganiayaan putra pejabat Direktorat Pajak terhadap anak di bawah umur.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara