Pemerhati Anak Mengecam Penganiayaan Oleh Putra Pejabat Ditjen Pajak
Senin, 27 Februari 2023 – 21:27 WIB

Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) yang menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Mengingat usia pelaku kekerasan tidak lagi masuk kategori anak yakni 20 tahun.
"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun," ujarnya.
Retno menjelaskan David berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan rehabilitasi psikologi akibat kejadian ini.
Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih.
"Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak David, nantinya," tutur dia. (mcr31/jpnn)
Pemerhati anak mengecam penganiayaan putra pejabat Direktorat Pajak terhadap anak di bawah umur.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor