Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi

Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio. Foto: Dokumentasi pribadi

“Jadi, jika para badan usaha swasta dan pengejar rente perdagangan karbon Internasional mengatakan bahwa peraturan Voluntary Carbon Market (VCM) itu menghambat perdagangan karbon sukarela di pasar internasional, itu merupakan pendapat yang keliru,” ujar Agus Pambagio.

Upaya Revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2021

Agus Pambagio menjelaskan para pengusaha beserta asosiasinya yang ingin karbon diperdagangkan secara sukarela, bebas tanpa harus taat pada peraturan perundangannya; termasuk menolak melakukan pencatatan, menolak keterbukaan informasi dan sebagainya telah bertemu dan mengusulkan perubahan atau revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2021 kepada Presiden.

Langkah ini harus dicegah bersama-sama karena kalau Perpres Nomor 28 Tahun 2021 ini direvisi, pemerintah secara pasti melanggar perintah Pasal 33 UUD 45 dalam hal memanfaatkan sumber daya alam kita untuk kesejahteraan masyarakat.

Rencana merevisi Perpres tersebut jika terlaksana, tidak akan menyejahterakan rakyat, tetapi justru akan membentuk oligarki baru perdagangan karbon.

Dari catatan usulan perubahan Perpres No. 98 Tahun 2021 yang kami dapatkan, disebutkan bahwa alasan Perpres perlu direvisi karena terdapat kesenjangan tata kelola perdagagangan karbon  luar negeri.

Hal ini mengakibatkan terkendalanya penjualan kredit karbon melalui pasar karbon sukarela Internasional yang sangat dibutuhkan sebagai salah satu sumber pendanaan dalam investasi aksi mitigasi perubahan iklim.

Menurut mereka, dampak dari kesenjangan tata kelola ini, beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor energi terbarukan dan lain lain, tertunda penerimaan dan pendanaan karbonnya. Sebuah alasan yang terlalu dibuat buat.

Perdagangan karbon saat ini menjadi salah satu primadona dunia di sektor keuangan dan lingkungan hidup sejak deklarasi Paris Agreement 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News