Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi

Penerapan yang sembrono atas offset karbon hutan dapat berimplikasi pengurangan kawasan hutan yang berpindah ke Luar Negeri tanpa terkendali sehingga akan berimplikasi pada "hilangnya kawasan negara" karena hilangnya jurisdiksi kewenangan pengaturan wilayah atau kawasan negara tersebut akibat kontrak swasta/korporat berkenaan dengan kontrak dagang karbon yang mereka lakukan dengan "land management agreement".
Hal itu sudah terjadi ketika pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan konsesi untuk langkah perbaikan, ternyata tidak bisa lagi dilakukan langkah atau operasional dilakukan oleh pemegang izin, karena kendali pengelolaannya sudah berpindah ke pihak lain di laur negeri.
Padahal, pemegang izin tersebut mendapat izin dari pemerintah RI dengan segala kewajibannya, yang tidak dapat dilaksanakan dan bahkan telah "menyerahkan" atau "mengalihkan" izin dari pemerintah RI kepada pihak lain di luar negeri.
“Dengan kondisi pelanggaran atas perizinan kawasan serta ketidak-taatan dalam aturan, maka kepada perusahaan yang demikian, Pemerintah RI telah menjatuhkan sanksi pencabutan dan pembekuan izin,” kata Agus Pambagio.(fri/jpnn)
Perdagangan karbon saat ini menjadi salah satu primadona dunia di sektor keuangan dan lingkungan hidup sejak deklarasi Paris Agreement 2015.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Pertamina NRE Beber Manfaat Perdagangan Karbon di Forum Ini, Apa Saja? Simak ya
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya