Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal
Sabtu, 19 Desember 2020 – 18:47 WIB

Ilustrasi: Kawasan industri. Foto: ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian
Karena, kata San Afri, pendekatan Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Hanya usaha berisiko tinggi yang wajib membutuhkan persetujuan lingkungan Amdal.
Adapun untuk usaha berisiko rendah, itu cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).(flo/jpnn)
Dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang PPLH tidak semua perizinan usaha mengharuskan persyaratan amdal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- IKN Tetap Berjalan Meski Minim Anggaran
- Keterlibatan Masyarakat Meningkatkan Amdal Lebih Efektif dan Efisien
- Pertalindo Konsisten Mendukung Kompetensi Penyusun Amdal
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja