Pemerhati Lingkungan: KHDPK untuk Kepentingan Perhutanan Sosial

Tepis Kekhawatiran
Sementara bagi Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, kata Cepi, menjadi tantangan tambahan untuk menepis kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap KHDPK serta harus sanggup berpacu menyeimbangkan antara mensejahterakan masyarakat yang menjadi mitra kelola dengan percepatan perbaikan lingkungan.
Ke depan, kata Cepi, diharapkan narasi bencana alam banjir dan longsor di pulau Jawa akan hilang di dalam The Forest State dan The Environment State Indonesia.
“Yang perlu disegerakan oleh KLHK adalah segera sosialisasikan maksud dan tujuan dari KHDPK secara detail agar opini-opini liar yang tidak produktif sirna dan para penunggang liar segera memahami maksud dan tujuan secara utuh,” kata Cepi mengingatkan.
Adapun yang harus kita nantikan katanya, adalah Keputusan Menteri tentang siapa pengelola dari KHDPK dan bagaimana Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) dari KHDPK. Pengelola dan wasdal bisa menunjukkan keseriusan KLHK dalam KHDPK.(fri/jpnn)
Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 pada Pasal 112 (1).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi