Pemerhati Sebut PTM Harus Sesuai SKB 4 Menteri, Nih Penjelasannya
Selasa, 18 Januari 2022 – 19:55 WIB
PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan durasi maksimal 4 jam pelajaran per hari.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (17/1), semua wilayah di DKI Jakarta masuk dalam kategori daerah PPKM Level 2.
Diketahui, saat ini telah ditemukan 67 kasus Covid-19 di 39 sekolah selama PTM berlangsung.
Untuk itu, Doni menegaskan upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah perlu diperhatikan.
"Yang harus diperhatikan, ya, menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak meluas sehingga PTM 100 persen tetap bisa dilakukan," pungkas pendiri Pendidikan Karakter Education Consulting itu.(mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema menegaskan jumlah kehadiran peserta didik harus sesuai dengan SKB 4 Menteri.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Awas, Konsumsi Jajanan Berlebihan Menyebabkan PTM pada Anak
- PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
- PTM Makin Marak Terjadi pada Anak, Pemerintah Diminta Lebih Perhatian
- Kualitas Udara Sedikit Membaik, Pemkot Kembali Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka
- 3 Fakta Subvarian Omicron XBB.1.5, Seberapa Berbahaya?
- China di Ambang Serangan Subvarian Baru Omicron