Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terbukti Terima Suap

Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terbukti Terima Suap
Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terbukti Terima Suap
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan pemeriksa pajak Bank Jabar karena terbukti menerima suap ketika menurunkan pajak kurang bayar Bank Jabar 2001-2002. Ketiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut yakni Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya.

Roy diganjar 3 tahun penjara sedangkan M Yazid 2 tahun dan Dien Rajana Mulya 1,5 tahun penjara. “Ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten saat membacakan putusan, Selasa (4/1).

Selain dihatuhi hukuman kurungan, ketiganya juga diperintahkan membayar denda. Roy diperintahkan membayar denda Rp 150 juta, sementara Yazid dan Dien masing-masing didenda Rp 100 juta.

Menurut hakim, setelah menurunkan pajak Bank Jabar, Roy menerima Rp 500 juta, sedangkan M Yazid dan Dien masing-masing mendapat Rp 475 juta dan Rp 310 juta. Uang tersebut diterima melalui atasannya, Dedy Suwardi pada 2004.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan pemeriksa pajak Bank Jabar karena terbukti menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News