Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang pengadilan pajak antara Velly Anatasia (wajib pajak) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita perhatian publik.
Kuasa hukum Velly Anastasia, Fungsiawan mengungkapkan kejanggalan dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak KPP Jakarta Tamansari.
Dia mempersoalkan ketiadaan data yang diberikan atau diterima maupun diperiksa selama pemeriksaan, yang mengarah pada munculnya potensi pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Hasil Pemeriksaan Pajak.
Pihak penggugat juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh DJP dalam proses pemeriksaan pajak, di mana pihak mereka tidak memberikan data kepada Wajib Pajak saat pemeriksaan berlangsung.
Sidang pengadilan pajak antara Velly Anatasia dan DJP pada 24 April 2024. Foto: tangkapan layar
Namun, DJP yang diwakili oleh Tim Kanwil Jakarta Barat, menyajikan data dalam bentuk file excel yang sudah diolah selama persidangan.
Hal ini menjadi kontroversi karena kuasa hukum penggugat menyatakan data tersebut tidak pernah diberikan kepada wajib pajak sebelumnya.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan protes atas penggunaan data yang tidak pernah ditunjukkan selama proses pemeriksaan pajak di KPP Jakarta Tamansari.
Pemeriksa pajak di Jakarta, diduga melanggar dasar hukum tata cara pemeriksaan. Waduh
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!