Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan

jpnn.com, JAKARTA - Sidang pengadilan pajak antara Velly Anatasia (wajib pajak) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita perhatian publik.
Kuasa hukum Velly Anastasia, Fungsiawan mengungkapkan kejanggalan dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak KPP Jakarta Tamansari.
Dia mempersoalkan ketiadaan data yang diberikan atau diterima maupun diperiksa selama pemeriksaan, yang mengarah pada munculnya potensi pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Hasil Pemeriksaan Pajak.
Pihak penggugat juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh DJP dalam proses pemeriksaan pajak, di mana pihak mereka tidak memberikan data kepada Wajib Pajak saat pemeriksaan berlangsung.
Sidang pengadilan pajak antara Velly Anatasia dan DJP pada 24 April 2024. Foto: tangkapan layar
Namun, DJP yang diwakili oleh Tim Kanwil Jakarta Barat, menyajikan data dalam bentuk file excel yang sudah diolah selama persidangan.
Hal ini menjadi kontroversi karena kuasa hukum penggugat menyatakan data tersebut tidak pernah diberikan kepada wajib pajak sebelumnya.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan protes atas penggunaan data yang tidak pernah ditunjukkan selama proses pemeriksaan pajak di KPP Jakarta Tamansari.
Pemeriksa pajak di Jakarta, diduga melanggar dasar hukum tata cara pemeriksaan. Waduh
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara