Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan

Dia pun menduga telah terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pemeriksaan pajak pada kliennya.
"Sehingga membuat wajib pajak menjadi tidak memiliki kesempatan untuk membela diri terhadap potensi perpajakan yang terjadi," kata Fungsiawan, dalam keterangannya, Sabtu (4/5).
Fungsiawan juga menduga adanya kesengajaan dalam menyembunyikan data tersebut dari wajib pajak.
"Data yang menjadi dasar pemeriksaan itu perlu diuji dan diperiksa untuk menentukan validitas dan kebenarannya," tuturnya.
Diketahui, penggugat akan membawa keterangan saksi ahli pada sidang berikutnya, 16 Mei 2024. Sementara itu, pihak tergugat akan menghadirkan pemeriksa pajak sebagai saksi dalam perkara ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam proses perpajakan, serta perlunya jaminan bahwa wajib pajak memiliki kesempatan yang adil untuk membela diri. (jlo/jpnn)
Pemeriksa pajak di Jakarta, diduga melanggar dasar hukum tata cara pemeriksaan. Waduh
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara