Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
Dia pun menduga telah terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pemeriksaan pajak pada kliennya.
"Sehingga membuat wajib pajak menjadi tidak memiliki kesempatan untuk membela diri terhadap potensi perpajakan yang terjadi," kata Fungsiawan, dalam keterangannya, Sabtu (4/5).
Fungsiawan juga menduga adanya kesengajaan dalam menyembunyikan data tersebut dari wajib pajak.
"Data yang menjadi dasar pemeriksaan itu perlu diuji dan diperiksa untuk menentukan validitas dan kebenarannya," tuturnya.
Diketahui, penggugat akan membawa keterangan saksi ahli pada sidang berikutnya, 16 Mei 2024. Sementara itu, pihak tergugat akan menghadirkan pemeriksa pajak sebagai saksi dalam perkara ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam proses perpajakan, serta perlunya jaminan bahwa wajib pajak memiliki kesempatan yang adil untuk membela diri. (jlo/jpnn)
Pemeriksa pajak di Jakarta, diduga melanggar dasar hukum tata cara pemeriksaan. Waduh
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar