Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden
Jumat, 08 April 2011 – 01:30 WIB

Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden
JAKARTA - Sebanyak 61 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diajukan Kejaksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sampai saat ini tak jelas juntrungnya. Padahal, izin pemeriksaan baik dalam kapasitas kepala daerah sebagai saksi ataupun tersangka itu sudah diajukan sejak 2005 hingga 2011 ini.
Kejaksaan Agung menduga permohonan izin pemeriksaan itu nyangkut di Sekretariat Kabinet (Setkab). "Saya belum tahu alasannya. Tapi saya yakin kalau sudah di meja Presiden paling tiga hari sudah ditandatangani," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Kamis (7/4) petang.
Diakuinya, untuk mempercepat proses perijinan sebenarnya Kejaksaan Agung dan Sekretariat Kabinet sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) tersendiri. Namun dalam praktiknya, sering mendapat kendala.
Namun soal kendala tersebut, mantan Kajati Gorontalo ini tak mau menyebutkan. Yang pasti, kata Noor, jika izin pemeriksaan kepala daerah dari Presiden tidak turun maka kejaksaan dipastikan takkan bisa melanjutkan perkaranya.
JAKARTA - Sebanyak 61 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diajukan Kejaksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional