Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden
Jumat, 08 April 2011 – 01:30 WIB
Noor menambahkan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka jika 60 hari sejak surat diterima Presiden, izin tak diberikan, maka penyidik dimungkinkan langsung memeriksa kepala daerah ataupun wakil kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai saksi atau tersangka.
UU ini, lanjut Noor, bahkan diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung No 9 Tahun 2009. Namun bagi kejaksaan, dasar dua hukum itu dinilai belum kuat.
Alasannya, sangat mungkin hakim berpendapat lain dan tetap meminta prosedur izin pemeriksaan dilaksanakan kejaksaan. "Ini bisa jadi celah (bebas terdakwa). Kita ingin perfect (sempurna) tak ada celah, makanya nunggu izin," katanya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 61 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diajukan Kejaksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya