Pemeriksaan Awang Faroek Terkendala Izin dari SBY

Pemeriksaan Awang Faroek Terkendala Izin dari SBY
Pemeriksaan Awang Faroek Terkendala Izin dari SBY
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengungkapkan hambatan untuk memeriksa Gubernur Awang Faroek selaku tersangka kasus korupsi. Pasalnya, sampai saat ini kejaksaan belum mengantongi izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari mengatakan, izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek belum turun dari Sekretariat Kabinet. (Sekab). "Belum ada, belum ada," kata Amari di Kejaksaan Agung, Senin (28/2).

Disebutkan pula, berkas perbaikan permohonan izin pemeriksaan Awang ke Sekab sudah diajukan akhir Desember 2010. "Itu juga (permintaan perbaikan lagi) belum ada," ungkapnya lagi.

Sejak dinyatakan tersangka akhir Juli 2010 lalu, Awang tak kunjung diperiksa penyidik pada JAM Pidsus. Pertengahan Desember akhirnya diketahui ini dikarenakan Sekab meminta perbaikan terkait jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengungkapkan hambatan untuk memeriksa Gubernur Awang Faroek selaku tersangka kasus korupsi. Pasalnya, sampai saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News