Pemeriksaan Awang Faroek Terkendala Izin dari SBY
Selasa, 01 Maret 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengungkapkan hambatan untuk memeriksa Gubernur Awang Faroek selaku tersangka kasus korupsi. Pasalnya, sampai saat ini kejaksaan belum mengantongi izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak dinyatakan tersangka akhir Juli 2010 lalu, Awang tak kunjung diperiksa penyidik pada JAM Pidsus. Pertengahan Desember akhirnya diketahui ini dikarenakan Sekab meminta perbaikan terkait jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari mengatakan, izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek belum turun dari Sekretariat Kabinet. (Sekab). "Belum ada, belum ada," kata Amari di Kejaksaan Agung, Senin (28/2).
Baca Juga:
Disebutkan pula, berkas perbaikan permohonan izin pemeriksaan Awang ke Sekab sudah diajukan akhir Desember 2010. "Itu juga (permintaan perbaikan lagi) belum ada," ungkapnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengungkapkan hambatan untuk memeriksa Gubernur Awang Faroek selaku tersangka kasus korupsi. Pasalnya, sampai saat
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS