Pemeriksaan Awang Faroek Terkendala Izin dari SBY
Selasa, 01 Maret 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengungkapkan hambatan untuk memeriksa Gubernur Awang Faroek selaku tersangka kasus korupsi. Pasalnya, sampai saat ini kejaksaan belum mengantongi izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak dinyatakan tersangka akhir Juli 2010 lalu, Awang tak kunjung diperiksa penyidik pada JAM Pidsus. Pertengahan Desember akhirnya diketahui ini dikarenakan Sekab meminta perbaikan terkait jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari mengatakan, izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek belum turun dari Sekretariat Kabinet. (Sekab). "Belum ada, belum ada," kata Amari di Kejaksaan Agung, Senin (28/2).
Baca Juga:
Disebutkan pula, berkas perbaikan permohonan izin pemeriksaan Awang ke Sekab sudah diajukan akhir Desember 2010. "Itu juga (permintaan perbaikan lagi) belum ada," ungkapnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengungkapkan hambatan untuk memeriksa Gubernur Awang Faroek selaku tersangka kasus korupsi. Pasalnya, sampai saat
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun