Pemeriksaan Awang Faroek Terkendala Izin dari SBY
Selasa, 01 Maret 2011 – 01:51 WIB

Pemeriksaan Awang Faroek Terkendala Izin dari SBY
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengungkapkan hambatan untuk memeriksa Gubernur Awang Faroek selaku tersangka kasus korupsi. Pasalnya, sampai saat ini kejaksaan belum mengantongi izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak dinyatakan tersangka akhir Juli 2010 lalu, Awang tak kunjung diperiksa penyidik pada JAM Pidsus. Pertengahan Desember akhirnya diketahui ini dikarenakan Sekab meminta perbaikan terkait jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari mengatakan, izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek belum turun dari Sekretariat Kabinet. (Sekab). "Belum ada, belum ada," kata Amari di Kejaksaan Agung, Senin (28/2).
Baca Juga:
Disebutkan pula, berkas perbaikan permohonan izin pemeriksaan Awang ke Sekab sudah diajukan akhir Desember 2010. "Itu juga (permintaan perbaikan lagi) belum ada," ungkapnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengungkapkan hambatan untuk memeriksa Gubernur Awang Faroek selaku tersangka kasus korupsi. Pasalnya, sampai saat
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap