Pemeriksaan Awang Faroek Terkendala Izin dari SBY

Pemeriksaan Awang Faroek Terkendala Izin dari SBY
Pemeriksaan Awang Faroek Terkendala Izin dari SBY
Setelah diaudit BPK terungkap kerugian kasus korupsi yang dituduhkan pada Awang saat menjabat sebagai Bupati Kutai Timur tersebut naik dari sebelumnya Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar. Karena kasusnya digantung dan tak kunjung diperiksa serta ada perbedaan kerugian negara inilah, Awang berulangkali menyebut kasusnya politis.

Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rochmad memastikan molornya pemeriksaan bukan disebabkan adanya tekanan atau intervensi dari pihak tertentu yang berkepentingan dengan status Awang sebagai tersangka. "Tidak ada. Kita bekerja dalam koridor hukum dan alat bukti yang menjadi dasar kita," kata Noor Rochmad.

Kejaksaan menjamin penanganan kasus Awang yang disangkakan terlibat korupsi dalam pemberian izin dan penggunaan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal dengan dugaan merugikan negara Rp 609 miliar itu bebas dari intervensi ataupun tekanan dari pihak tertentu. "Kita bekerja profesional dan berdasarkan hukum," tegas Noor Rochmad.(pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Komite 33 Bela Dipo Alam

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengungkapkan hambatan untuk memeriksa Gubernur Awang Faroek selaku tersangka kasus korupsi. Pasalnya, sampai saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News