Pemeriksaan Batal karena Udar Beralasan Sakit
jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta Udar Pristono batal digarap Kejaksaan Agung, Senin (26/5). Sedianya, bekas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam proyek bernilai Rp 1,5 triliun tersebut.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, menjelaskan bahwa Udar tak hadir dengan alasan sakit. "Tersangka tidak hadir karena sakit sebagaimana surat dari penasehat hukum tersangka," katanya, Senin (26/5).
Menurut Untung, surat itu berperihal meminta penundaan pemeriksaan Udar sebagai tersangka. Surat itu juga memuat permemintaan penjadwalan kembali pemeriksaan UP sebagai tersangka," ujarnya.
Sejuah ini baru empat tersangka dijerat dalam kasus dengan nilai proyek Rp 1,5 triliun itu. Mereka adalah Udar dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta Udar Pristono batal digarap Kejaksaan Agung, Senin (26/5). Sedianya, bekas Kepala Dinas Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS