Pemeriksaan Bunyamin Terganjal Izin Presiden

Pemeriksaan Bunyamin Terganjal Izin Presiden
Pemeriksaan Bunyamin Terganjal Izin Presiden
SERANG-Pemeriksaan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 560 juta oleh Walikota Serang, Bunyamin, terganjal izin dari Presiden RI. Itu diungkapkan Direktur Reskrim Polda Banten, AKBP Joko Suhariyadi yang menyatakan sesuai Undang- Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan setiap pemeriksaan kepala daerah harus seizin presiden melalui kepala pemerintah daerah.

        

”Tapi prosedur itu tengah kami upayakan. Selain itu pemeriksaan terhadap kasus ini akan terus berlanjut,” terang Joko juga. Dia juga mengaku pihaknya baru akan melayangkan surat izin pemanggilan presiden itu melalui Gubernur Banten, Rt Atut Chosiah agar bisa memerika Bunyamin. Sementara itu saat dimintai keterangannya terkait kasus itu, Rt Atut Choisiyah enggan berkomentar. ”Soal itu no coment karena sensitif,” terangnya.

Sebelumnya,  penyidik Polda Banten telah berhasil memintai keterangan tiga saksi dari yang empat saksi yang direncanakan. Keempat saksi itu yakni M Anwar, Indrayono, Endin Tajudin dan Asep Araiful. Namun untuk Asep belum bisa dimintai keterangan dan akan dilakukan pemanggilan ulang.

Direncanakan pada minggu ini penyidik berencana melayangkan pemanggilan kepada terlapor (Bunyamin, Red) guna dimintai keterangan. ”Kami sudah susun suratnya. Namun belum bisa dilayangkan karena ada satu lagi saksi dari pelapor yang belum bisa dimintai keterangan terkait kasus ini,” ujarnya juga.      

Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Serang Suharman mengaku, hingga kini belum menyiapkan langkah apapun terkait rencana Polda Banten yang akan melakukan pemanggilan terhadap Walikota Serang. ”Kita belum menyiapkan langkah apa-apa, terkait rencana pemeriksan Pak Wali (Walikota Serang, Bunyamin, Red) sebab saya belum diberi tahu,” ungkap Suharman. (bud)

SERANG-Pemeriksaan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 560 juta oleh Walikota Serang, Bunyamin, terganjal izin dari Presiden RI. Itu diungkapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News