Pemeriksaan Diduga Orderan Komisi III
Senin, 14 September 2009 – 14:01 WIB
![Pemeriksaan Diduga Orderan Komisi III](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pemeriksaan Diduga Orderan Komisi III
JAKARTA -- Persoalan pemeriksaan empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan pencekalan bos PT Masaro Anggoro Widjojo, semakin rumit. Wakil Ketua KPK Moh Jasin menuding Komisi III DPR berada di balik pemeriksaan pimpinan KPK ini. Jasin menduga, pemeriksaan ini merupakan orderan dari komisi yang membidangi masalah hukum itu.
Saat mengatakan hal tersebut kepada wartawan di gedung KPK, Senin (14/9), Moh Jasin tampak sudah tidak tahan lagi dengan 'permainan' di balik pemeriksaan ini. Dia mengatakan, belakangan ini pimpinan KPK didera beragam tuduhan, mulai soal pencabutan pencekalan, dugaan suap dari Anggoro Widjojo, hingga tuduhan penyalahgunaan wewenang. Jasin mengatakan, tuduhan mengenai pencabutan pencekalan sudah tidak mempan karena surat pencabutan pencekalan yang disebutkan berasal dari pimpinan KPK itu ternyata palsu.
Baca Juga:
Begitu pun, kasus tuduhan suap juga mulai hilang karena memang tidak ada pimpinan KPK yang terlibat. Tapi tiba-tiba, kata Jasin, "Sekarang dimunculkan lagi ada penyalahgunaan wewenang. Ini ada apa?"
Jasin mengaku mendapatkan informasi, desakan Komisi III DPR agar kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK disampaikan saat komisi hukum itu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Mabes Polri, beberapa waktu lalu. "Informasi yang kita terima, ada dari Komisi III memunculkan lagi agar polisi melakukan pemeriksaan kepada KPK," ungkap Jasin.
JAKARTA -- Persoalan pemeriksaan empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan pencekalan
BERITA TERKAIT
- Warga Pemalang Mengapresiasi Program Perbaikan RTLH Pemprov Jateng
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto