Pemeriksaan Edy Mulyadi Sangat Cepat, Kuasa Hukum: Dia Bukan Pelaku Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menyoroti Bareskrim Polri yang begitu cepat dalam menjadwalkan pemeriksaan kepada kliennya, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Menurut Juju, perbuatan yang diduga dilakukan Edy merupakan tindak pidana biasa, yang tak perlu terburu-buru dalam melakukan pengusutan.
“Padahal Edy Mulyadi tidak melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi atau terorisme,” ujar Juju saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1).
Dia pun berharap penyidik Bareskrim Polri tidak diskriminatif kepada kliennya karena hanya sering memberikan kritik tajam kepada pemerintah.
“Suatu panggilan pemeriksaan polisi seharusnya sama kepada siapa saja. Jangan karena Edy Mulyadi yang juga pihak oposisi lantas penyidik begitu cepat melakukan panggilan,” beber Juju.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut.
Sesuai surat panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.
Apabila Edy kembali mangkir, Bareskrim akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menyebut Bareskrim Polri sangat cepat memanggil dan memeriksa kliennya. Padahal, apa yang diduga dilakukan Edy bukan pelanggaran berat.
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian