Pemeriksaan Edy Mulyadi Sangat Cepat, Kuasa Hukum: Dia Bukan Pelaku Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menyoroti Bareskrim Polri yang begitu cepat dalam menjadwalkan pemeriksaan kepada kliennya, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Menurut Juju, perbuatan yang diduga dilakukan Edy merupakan tindak pidana biasa, yang tak perlu terburu-buru dalam melakukan pengusutan.
“Padahal Edy Mulyadi tidak melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi atau terorisme,” ujar Juju saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1).
Dia pun berharap penyidik Bareskrim Polri tidak diskriminatif kepada kliennya karena hanya sering memberikan kritik tajam kepada pemerintah.
“Suatu panggilan pemeriksaan polisi seharusnya sama kepada siapa saja. Jangan karena Edy Mulyadi yang juga pihak oposisi lantas penyidik begitu cepat melakukan panggilan,” beber Juju.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut.
Sesuai surat panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.
Apabila Edy kembali mangkir, Bareskrim akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menyebut Bareskrim Polri sangat cepat memanggil dan memeriksa kliennya. Padahal, apa yang diduga dilakukan Edy bukan pelanggaran berat.
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme