Pemeriksaan Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI Makin Mendalam, Begini Bocorannya

jpnn.com, JAKARTA - Pemeriksaan oleh tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM) terkait kasus tewasnya enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) saat mengawal Habib Rizieq Shihab makin mendalam.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan jajarannya akan menggali keterangan terkait mobil yang digunakan polisi dan pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq dalam peristiwa di MK 50 Iol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu.
Menurut Taufan Damanik, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM bahkan telah mengirimkan surat pemberitahuan penjadwalan pemeriksaan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Iya (surat pemeriksaan) sudah disampaikan ke Bareskrim," ujar Taufan Damanik saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (20/12).
Dalam pemeriksaan nantinya, tim Komnas HAM bakal melihat langsung kondisi mobil yang digunakan oleh anggota polisi Polda Metro Jaya saat melakukan pemantauan maupun mobil yang digunakan anggota FPI ketika mengawal Habib Rizieq.
Namun, pihaknya belum memerinci kapan pastinya waktu pemanggilan dan pemeriksaan mendetail terhadap kendaraan polisi maupun FPI bakal dilakukan.
Taufan Damanik berjanji segera memberitahukan waktu pastinya setelah menerima surat balasan dari pihak Bareskrim Polsi.
Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga sudah turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pemeriksaan langsung, sekaligus menindaklanjuti dan mengonfirmasi keterangan dari PT Jasa Marga (Persero).
Komnas HAM juga telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Prabowo.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini