Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK
Kamis, 25 November 2010 – 22:44 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan lembar jawaban kerja (LJK) dalam tes CPNS menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK sepenuhnya berhak menentukan waktu dan tempat pemeriksaan LJK. "Kepala BKN hanya menurunkan juknis (petunuk teknis) mekanisme pelaksanaan CPNS-nya seperti apa. Mau diperiksa di pemprov silakan, mau diperiksa di kabupaten/kota silakan juga," ucapnya.
"Pejabat pembina kepegawaian punya kewenangan penuh menentukan kapan LJK diperiksa, kapan, dan pengumumannya. Namun biasanya PPK biasanya menggandeng perguruan tinggi saat penyusunan soal sampai pemeriksaan," tutur Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budihartono pada JPNN, Kamis (25/11).
Baca Juga:
Mengenai keinginan beberapa daerah kabupaten/kota yang ingin agar pemeriksaan LJK dipusatkan di provinsi demi mengurangi tingkat kecurangan, Budihartono menganggap hal itu sah-sah saja. Di era otonomi, katanya, daerah punya kewenangan untuk menentukan kebijakannya masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemeriksaan lembar jawaban kerja (LJK) dalam tes CPNS menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK sepenuhnya berhak menentukan
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif
- Polisi Mencekal 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamen BUMN Tinjau Arus Mudik Nataru