Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK
Kamis, 25 November 2010 – 22:44 WIB

Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK
JAKARTA - Pemeriksaan lembar jawaban kerja (LJK) dalam tes CPNS menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK sepenuhnya berhak menentukan waktu dan tempat pemeriksaan LJK. "Kepala BKN hanya menurunkan juknis (petunuk teknis) mekanisme pelaksanaan CPNS-nya seperti apa. Mau diperiksa di pemprov silakan, mau diperiksa di kabupaten/kota silakan juga," ucapnya.
"Pejabat pembina kepegawaian punya kewenangan penuh menentukan kapan LJK diperiksa, kapan, dan pengumumannya. Namun biasanya PPK biasanya menggandeng perguruan tinggi saat penyusunan soal sampai pemeriksaan," tutur Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budihartono pada JPNN, Kamis (25/11).
Baca Juga:
Mengenai keinginan beberapa daerah kabupaten/kota yang ingin agar pemeriksaan LJK dipusatkan di provinsi demi mengurangi tingkat kecurangan, Budihartono menganggap hal itu sah-sah saja. Di era otonomi, katanya, daerah punya kewenangan untuk menentukan kebijakannya masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemeriksaan lembar jawaban kerja (LJK) dalam tes CPNS menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK sepenuhnya berhak menentukan
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja