Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK

Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK
Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK
Namun untuk menghindari terjadinya kecurangan, Budihartono meminta agar dalam pemeriksaan juga melibatkan pihak ketiga seperti Perguruan Tinggi Negeri atau independen. Selain itu, ada ketentuan baru dari pemerintah pusat bahwa setiap hasil pemeriksaan LKJ harus dimasukkan ke BKN sebagai pembanding.

"Kalau dulu kan BKN hanya terima hasil pengumumannya tanpa melihat hasil LKJ. Sekarang BKN harus diberi salinan satu rangkap. Jadi kalau ada perbedaan antara hasil pemeriksaan LKJ dengan pengumuman oleh pemda, hasilnya bisa dianulir oleh BKN dengan persetujuan Menneg PAN&RB," jelasnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA - Pemeriksaan lembar jawaban kerja (LJK) dalam tes CPNS menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK sepenuhnya berhak menentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News