Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK
Kamis, 25 November 2010 – 22:44 WIB
Namun untuk menghindari terjadinya kecurangan, Budihartono meminta agar dalam pemeriksaan juga melibatkan pihak ketiga seperti Perguruan Tinggi Negeri atau independen. Selain itu, ada ketentuan baru dari pemerintah pusat bahwa setiap hasil pemeriksaan LKJ harus dimasukkan ke BKN sebagai pembanding.
Baca Juga:
"Kalau dulu kan BKN hanya terima hasil pengumumannya tanpa melihat hasil LKJ. Sekarang BKN harus diberi salinan satu rangkap. Jadi kalau ada perbedaan antara hasil pemeriksaan LKJ dengan pengumuman oleh pemda, hasilnya bisa dianulir oleh BKN dengan persetujuan Menneg PAN&RB," jelasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pemeriksaan lembar jawaban kerja (LJK) dalam tes CPNS menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK sepenuhnya berhak menentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus