Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK
Kamis, 25 November 2010 – 22:44 WIB

Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK
Namun untuk menghindari terjadinya kecurangan, Budihartono meminta agar dalam pemeriksaan juga melibatkan pihak ketiga seperti Perguruan Tinggi Negeri atau independen. Selain itu, ada ketentuan baru dari pemerintah pusat bahwa setiap hasil pemeriksaan LKJ harus dimasukkan ke BKN sebagai pembanding.
Baca Juga:
"Kalau dulu kan BKN hanya terima hasil pengumumannya tanpa melihat hasil LKJ. Sekarang BKN harus diberi salinan satu rangkap. Jadi kalau ada perbedaan antara hasil pemeriksaan LKJ dengan pengumuman oleh pemda, hasilnya bisa dianulir oleh BKN dengan persetujuan Menneg PAN&RB," jelasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pemeriksaan lembar jawaban kerja (LJK) dalam tes CPNS menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK sepenuhnya berhak menentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus