Pemeriksaan PPTKIS Masih Berlanjut

114 Perusahaan dalam Kondisi Buruk

Pemeriksaan PPTKIS Masih Berlanjut
Pemeriksaan PPTKIS Masih Berlanjut
JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sampai saat ini mengaku masih melakukan pemeriksaan 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mengirim TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Bila terbukti melakukan pelanggaran, maka PPTKIS tersebut bakal terancam sanksi penghentian sementara hingga pencabutan izin.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pemeriksaan terhadap 10 PPTKIS terus berlangsung dan dilakukan secara bertahap, agar masing-masing perusahaan itu dapat menjalani pemeriksaan investigatif tersebut secara cermat dan menyeluruh. "Menurut laporan, sampai saat ini pemeriksaan masih tetap berjalan, sehingga temuan-temuan berupa pelanggaran PPTKIS belum bisa disimpulkan. Namun bila terbukti melakukan pelanggaran, kita takkan segan-segan memberikan sanksi kepada PPTKIS yang melanggar itu," tegas Muhaimin di Jakarta, Sabtu (2/7).

Muhaimin menerangkan, jika dalam proses pemeriksaan ternyata ditemukan pelanggaran, maka tindakan yang akan dilakukan pemerintah antara lain adalah berupa skorsing hingga pencabutan izin. "Kalau kesalahannya jelas, pasti ada sanksi tegas. Misalnya saja (karena) melakukan pemalsuan dokumen," ucapnya.

Dijelaskan Muhaimin, kementerian yang dipimpinnya sejauh ini juga melakukan pembenahan kelembagaan terhadap PPTKIS, terkait dengan penanganan TKI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. "Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, Kemenakertans pada tahun 2011 ini telah melakukan penindakan hukum/penjatuhan sanksi berupa skorsing dan pencabutan izin terhadap 30 perusahaan PPTKIS," jelasnya.

JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sampai saat ini mengaku masih melakukan pemeriksaan 10 Pelaksana Penempatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News