Pemeriksaan Rani Tertutup, Kuasa Hukum Protes

Pemeriksaan Rani Tertutup, Kuasa Hukum Protes
Pemeriksaan Rani Tertutup, Kuasa Hukum Protes
JAKARTA - Pemeriksaan Rani Yulianti binti Endang M Hasan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, akan berlangung tertutup. Pemeriksaan tertutup itu disampaikan di awal persidangan saat dibuka oleh Hakim Ketua, Herri Swantoro, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Rani sendiri hari ini tak hadir karena alasan sakit, serta akan dihadirkan kembali pada sidang yang digelar Kamis (5/11).

"Akan ada pembatasan. Semua yang tidak berkepentingan dimohon untuk meninggalkan tempat ini," kata Herri Swantoro. Menurut Swantoro, persidangan akan berlangsung tertutup, serta hanya orang yang berkepentingan bisa mendengar karena sidang itu terkait dengan asusila.

Rani Yulianti akan memberikan kesaksiannya terkait dengan adanya motif pembunuhan yang berawal dari kamar 803 di Grand Mahakam Hotel. Di mana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diawali dengan cerita mesum antara Antasari dengan Rani yang kemudian dijadikan motif pembunuhan korban.

Istri ketiga Nasrudin yang dinikahi secara siri itu menjadi saksi kunci dalam dugaan kasus pembunuhan berencana ini. Karena mengandung cerita asusila itulah, hakim lantas memutuskan sidang akan berlangsung tertutup.

JAKARTA - Pemeriksaan Rani Yulianti binti Endang M Hasan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News